Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Denda Rp.2Juta Bagi Siapapun yang Berani "Mengumpat" Seseorang dimuka Umum di Australia

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Australia mulai menganggap serius tatakrama di tempat umum. Tampaknya, warga di Victoria, salah satu negara bagian di selatan Australia, doyan betul mengumpat di tempat umum.

Maka dari itulah, dalam warta AP, AFP, dan ABC News kemarin, tak lama lagi akan muncul peraturan soal mengumpat. Peraturan berbentuk undang-undang itu memberikan kekuasaan kepada polisi mendenda orang yang kedapatan mengumpat alias memaki-maki di tempat umum. Dendanya sekitar 250 dollar AS.



Adalah Jaksa Agung Victoria Robert Clark yang mengatakan kalau mengumpat termasuk perilaku tidak baik. Perilaku itu menyinggung perasaan.

Selanjutnya, menurut Clark perubahan yang akan diikuti masa percobaan selama tiga tahun itu akan berarti bahwa polisi, bukan pengadilan, yang akan menangani orang-orang yang dikenai dakwaan berperilaku galak.

Pro versus kontra
Kendati demikian, penentang peraturan itu pun bermunculan. Berbagai kelompok kebebasan mengkhawatirkan anak-anak muda akan menjadi sasaran yang tidak adil.

Sejatinya, melarang mengeluarkan kata-kata makian atau sumpar-serapah di depan umum merupakan bagian dari upaya negara bagian Victoria menumpas gelombang perilaku antisosial. Para pejabat eksekutif di Victoria berpendapat perilaku antisosial sudah begitu parah melanda negara bagian itu.

Pada praktiknya nanti, para pelaku yang menggunakan bahasa kotor akan dikenai denda di tempat, sama seperti tilang untuk para pengemudi yang melebihi batas kecepatan atau melanggar ketentuan parkir.

Menurut Robert Clark, UU itu ditujukan untuk menghukum orang-orang yang bersikap agresif."Sesekali saya juga mengomel seperti mungkin dilakukan semua orang. Tetapi, peraturan ini tidak dimaksudkan untuk itu melainkan perilaku agresif atau kasar di depan umum, yang membuat orang lain tidak nyaman," katanya.

Pada bagian lain, muncul pula dukungan agar peraturan itu segera diberlakukan dan ditegakkan. Warga Melbourne, ibu kota negara bagian Victoria, berpendapat bahwa sumpah-serapah atau maki-makian tidak seharusnya diucapkan.

Seorang pria di kota ini mengatakan, "Memaki-maki merupakan tindakan yang sangat tidak sosial. Ini merupakan sesuatu yang tidak boleh dilakukan ketika banyak orang berada di sekitar," kata pria tersebut.

Seorang pria yang lebih muda usianya berkomentar ,"Bahasa atau dialek adalah bagian dari kultur kita. Jadi, itu merupakan bagian dari kebudayaan kita. Tetapi, kalau kita gunakan sesuka hati, tentu harus dihukum."

Seorang perempuan di Melbourne mengatakan semua orang di Australia akan memaki-maki. "Saya kira, itu tergantung pada apa yang mereka ucapkan, kata apa yang digunakan. Tidak secara umum. Maksud saya, semua orang Australia itu memaki-maki. Tergantung kata yang mereka ucapkan."

Kepolisian Australia mengatakan UU baru ini akan menghemat waktu dan uang karena para pelanggar tidak akan dibawa ke pengadilan. Namun demikian, kelompok-kelompok kebebasan khawatir orang yang berkumpul di taman-taman dan pusat-pusat perbelanjaan bisa menjadi sasaran yang tidak adil.

Jadi, pilihannya memang jatuh kembali kepada warga masyarakat. Kalau mau cepat bokek lantaran berkali-kali membayar denda, silakan saja mengumpat!

sumber:
kompas

taukahkamu 09 Jun, 2011


--
Source: http://www.taukahkamu.com/2011/06/denda-rp2juta-bagi-siapapun-yang-berani.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Posting Komentar untuk "Denda Rp.2Juta Bagi Siapapun yang Berani "Mengumpat" Seseorang dimuka Umum di Australia"